KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat keberadaan fintech lending ilegal masih mengkhawatirkan masyarakat, beberapa fintech lending yang telah memiliki status terdaftar justru mengembalikan tanda terdaftarnya. Terhitung hingga Mei 2021, sudah ada 21 pemain fintech lending yang melepas status terdaftarnya. Jika merujuk dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, fintech lending terbaru yang mengembalikan tanda terdaftarnya per 10 Juni 2021 antara lain, PT Mikro Kapital Indonesia (MKI) , PT Pasar Dana Teknologi (DanaDidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), PT Artha Simo Indonesia (Cankul), PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha). Untuk EmpatKali dan ModalUsaha, pengembalian tanda terdaftar mereka dikarenakan ketidakmampuannya untuk meneruskan kegiatan operasional. Sedangkan 4 fintech lainnya dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016
Pengembalian tanda terdaftar oleh fintech lending semakin marak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat keberadaan fintech lending ilegal masih mengkhawatirkan masyarakat, beberapa fintech lending yang telah memiliki status terdaftar justru mengembalikan tanda terdaftarnya. Terhitung hingga Mei 2021, sudah ada 21 pemain fintech lending yang melepas status terdaftarnya. Jika merujuk dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, fintech lending terbaru yang mengembalikan tanda terdaftarnya per 10 Juni 2021 antara lain, PT Mikro Kapital Indonesia (MKI) , PT Pasar Dana Teknologi (DanaDidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), PT Artha Simo Indonesia (Cankul), PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha). Untuk EmpatKali dan ModalUsaha, pengembalian tanda terdaftar mereka dikarenakan ketidakmampuannya untuk meneruskan kegiatan operasional. Sedangkan 4 fintech lainnya dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016