Pengembang properti dan konsumen dirugikan maraknya kasus pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus kepailitan yang menimpa pada sejumlah perusahaan pengembang properti nasional menambah persoalan baru di tengah masa pandemi Covid-19.

Industri properti yang tengah berjuang untuk bangkit dari anjloknya penjualan terpaksa harus menghadapi persoalan serius yang dipicu oleh terjadinya kasus kepailitan.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, maraknya kasus kepailitan menjadi  lonceng bahaya yang dampaknya bisa merugikan banyak pihak.


"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena acap kali kasus pailit justru  ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujar Erwin dalam diskusi virtual bertajuk "Pailit di Industri Properti, Siapa Untung Siapa Rugi”, Jumat (18/9).

Baca Juga: Rentfix luncurkan fitur jual beli properti

Menurut Erwin, konsumen properti merupakan pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Pasalnya, konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana kepada konsumen merupakan tahap terakhir setelah semua pembayaran kepada pihak-pihak lain telah dilakukan.

Karena itu, konsumen mau tidak mau harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara.

Sementara pihaknya yang paling diuntungkan dari kasus pailit menurutnya adalah oknum, para distressed investor dan tentu saja kurator. Karena kurator langsung mendapatkan bagian 7% di depan, apa pun hasil akhir kepailitannya.

Dengan kondisi tersebut, Erwin sepakat  revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR, revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.

Sementara praktisi hukum dari Hermawan Juniarto & Partners Cornel B Juniarto,  menilai undang-undang maupun peraturan tentang

kepailitan ibarat pisau bermata dua. Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi," jelasnya.

Baca Juga: Berburu properti murah lewat lelang KPR

Editor: Yudho Winarto