KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi disebut akan membebani perusahaan asuransi dan juga agen. Seperti diketahui bersama, hal tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang ditetapkan pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menjelaskan, sehubungan dengan terbit dan berlakunya PMK-67/PMK.03/2022 akan terdapat beberapa penyesuaian baik pada sisi administrasi, sistem, maupun biaya yang akan menjadi beban bagi Perusahaan Asuransi.
Pengenaan PPN akan Membebani Perusahaan Asuransi dan Agen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi disebut akan membebani perusahaan asuransi dan juga agen. Seperti diketahui bersama, hal tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang ditetapkan pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menjelaskan, sehubungan dengan terbit dan berlakunya PMK-67/PMK.03/2022 akan terdapat beberapa penyesuaian baik pada sisi administrasi, sistem, maupun biaya yang akan menjadi beban bagi Perusahaan Asuransi.