Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi Dikhawatirkan Jadi Macan Kertas



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam Rapat Paripurna 20 September 2022, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang.

Di luar proses pengesahannya yang panjang, pertanyaan selanjutnya ialah apakah RUU PDP dapat menjawab berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, secara umum substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.


Terutama adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.

Baca Juga: Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden

"Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9).

Menurutnya, meski RUU PDP telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, namun implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakannya.

"Mengapa? Situasi tersebut hampir pasti terjadi, akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi," jelasnya.

Ia menjelaskan, belajar dari praktik di banyak negara, kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data.

Terlebih ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya, untuk memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakan hukum PDP.

Ia menyayangkan undang-undang tersebut justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga: Hari Ini, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Disahkan

"Artinya, otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran," tuturnya.

Kondisi tersebut dinilai semakin problematis dengan ketidaksetaraan rumusan sanksi yang dapat diterapkan terhadap sektor publik dan sektor privat, ketika melakukan pelanggaran.

Editor: Noverius Laoli