KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Larangan ini berlaku pada 10-14 Maret 2021. "Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait dengan masa liburan isra mi'raj dan hari raya nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 maret 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3). Tak hanya kepada ASN, menurut Airlangga, pemerintah juga sudah memberikan himbauan kepada perusahaan swasta agar pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.
Pengumuman! Pemerintah melarang PNS ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Nyepi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Larangan ini berlaku pada 10-14 Maret 2021. "Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait dengan masa liburan isra mi'raj dan hari raya nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 maret 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3). Tak hanya kepada ASN, menurut Airlangga, pemerintah juga sudah memberikan himbauan kepada perusahaan swasta agar pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.