KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kepala daerah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Keputusan itu tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan upah minimum 2021 (UMP 2021). Diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19.
Pengusaha ingatkan potensi gelombang PHK saat upah minimum naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kepala daerah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Keputusan itu tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan upah minimum 2021 (UMP 2021). Diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19.