KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik Indonesia tengah menghadapi banjir impor dari India. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 mengenai Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik tidak mencatatkan India ke dalam daftar negara yang dikenai safeguard. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Elisa Sinaga bilang, India dan beberapa negara lain tidak dikenai safeguard karena pada saat PMK tersebut diteken, impor keramik dari India masih di bawah 3%. Pengecualian ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2011 mengenai Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, safeguard tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9%.
Pengusaha keramik dorong KPPI masukan India ke dalam daftar safeguard
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik Indonesia tengah menghadapi banjir impor dari India. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 mengenai Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik tidak mencatatkan India ke dalam daftar negara yang dikenai safeguard. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Elisa Sinaga bilang, India dan beberapa negara lain tidak dikenai safeguard karena pada saat PMK tersebut diteken, impor keramik dari India masih di bawah 3%. Pengecualian ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2011 mengenai Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, safeguard tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9%.