KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan rentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memunculkan respons dari kalangan pengusaha. Kebijakan baru ini memungkinkan besaran kenaikan UMP berbeda antarprovinsi sesuai kondisi ekonomi dan industri daerah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengingatkan pemerintah agar penetapan UMP tetap mengacu pada fungsi dasarnya sebagai batas upah minimal. Ia menilai UMP tidak semestinya diperlakukan sebagai upah efektif bagi pekerja.
Pengusaha Minta Pemerintah Kembali ke Konsep Dasar dalam Penetapan UMP 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan rentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memunculkan respons dari kalangan pengusaha. Kebijakan baru ini memungkinkan besaran kenaikan UMP berbeda antarprovinsi sesuai kondisi ekonomi dan industri daerah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengingatkan pemerintah agar penetapan UMP tetap mengacu pada fungsi dasarnya sebagai batas upah minimal. Ia menilai UMP tidak semestinya diperlakukan sebagai upah efektif bagi pekerja.
TAG: