Pengusaha nilai Inpres percepatan kemudahan usaha dan investasi hanya pengulangan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komite Ritel  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menilai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019  tentang Percepatan Kemudahan Berusaha  hanya bersifat pengulangan dan penegasan semata.  

Tutum menilai, esensi dari Inpres tersebut sejatinya sudah sejak lama didengung-dengungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui berjilid-jilid paket kebijakan ekonomi hingga Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini


Namun, realisasi kebijakan kemudahan usaha dan investasi tak sepenuhnya terimplementasi. 

“Berbagai kebijakan sebenarnya sudah banyak dikeluarkan dengan tujuan yang sama-sama saja, meningkatkan investasi dan kemudahan usaha. Tapi selama ini apakah ada yang signifikan? Tidak ada percepatan yang progresif,” tandas Tutum saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/11).  

Tutum berharap, pernyataan Jokowi yang ingin memperbaiki iklim investasi dan mempermudah izin usaha secara besar-besaran benar-benar terimplementasi secara berkelanjutan. Sebab ia mempertanyakan komitmen setiap kementerian dan lembaga yang selama ini belum optimal merealisasikan berbagai kebijakan kemudahan investasi.

Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS 

Editor: Noverius Laoli