KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menilai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha hanya bersifat pengulangan dan penegasan semata. Tutum menilai, esensi dari Inpres tersebut sejatinya sudah sejak lama didengung-dengungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui berjilid-jilid paket kebijakan ekonomi hingga Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission (OSS). Baca Juga: Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini
Pengusaha nilai Inpres percepatan kemudahan usaha dan investasi hanya pengulangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menilai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha hanya bersifat pengulangan dan penegasan semata. Tutum menilai, esensi dari Inpres tersebut sejatinya sudah sejak lama didengung-dengungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui berjilid-jilid paket kebijakan ekonomi hingga Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission (OSS). Baca Juga: Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini