Pengusaha: Penertiban kawasan dan tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah saat ini tengah proses menyusun sejumlah aturan turunan UU tersebut. Salah satu aturan turunannnya adalah PP tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Dalam draf RPP tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar disebutkan, setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha harus wajib mengusahakan, mempergunakan, atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.

Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Tanah Hak Guna Usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.


Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Baca Juga: 70% Lahan Kalsel dikuasai industri ekstraktif, Jatam dan Walhi minta evaluasi izin

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengatakan, Himpi mendukung adanya aturan tersebut. “Hipmi mendukung kebijakan ini. Regulasi ini akan mendorong agar semua sumber daya, termasuk lahan, bisa produktif,” kata Ajib kepada Kontan, Selasa (26/1).

Hipmi menilai, fungsi insentif dan disinsentif akan efektif untuk mengoptimalkan lahan-lahan yang sebelumnya tidak produktif, hanya ditumpuk, menjadi lahan yang produktif. Agar pelaksanaan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik, Hipmi meminta Pemerintah membuat instrumen regulasi yang terukur dan tepat sasaran, didukung oleh database tentang lahan-lahan yang tidak produktif.

“Selanjutnya pemerintah bisa menegakkan aturan disinsentif lahan tidak produktif ini dari sisi perijinan maupun sisi pajaknya,” tutur Ajib.

Editor: Handoyo .