KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian bagi pengusaha juga tenaga kerja. "Baik investor dan buruh itu memerlukan kepastian. Kalau pengusaha kepastian berusaha, kalau buruh kepastian atas adanya perlindungan. Kalau dibaca di pasal itu [UU Cipta Kerja], dua-duanya terjamin," ujar Anton kepada Kontan, Jumat (9/10). Anton berpendapat, perlu dilihat pula mengapa UU Cipta Kerja ini hadir. Dia menjelaskan, sebelum adanya Covid-19 pun, angka pengangguran di Indonesia cukup tinggi. Menurutnya ada sekitar 7 juta orang yang pengangguran, sekitar 8 juta setengah menganggur, sekitar 28 juta pekerja paruh waktu dan ada lebih dari 2 juta angkatan kerja baru.
Pengusaha sebut UU Cipta Kerja justru beri kepastian bagi dunia usaha dan pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian bagi pengusaha juga tenaga kerja. "Baik investor dan buruh itu memerlukan kepastian. Kalau pengusaha kepastian berusaha, kalau buruh kepastian atas adanya perlindungan. Kalau dibaca di pasal itu [UU Cipta Kerja], dua-duanya terjamin," ujar Anton kepada Kontan, Jumat (9/10). Anton berpendapat, perlu dilihat pula mengapa UU Cipta Kerja ini hadir. Dia menjelaskan, sebelum adanya Covid-19 pun, angka pengangguran di Indonesia cukup tinggi. Menurutnya ada sekitar 7 juta orang yang pengangguran, sekitar 8 juta setengah menganggur, sekitar 28 juta pekerja paruh waktu dan ada lebih dari 2 juta angkatan kerja baru.