KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19. Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai aturan yang diundangkan pada 1 September 2020 ini terlambat diterbitkan. "Dunia usaha masih menyayangkan sebenarnya peraturan ini agak telat karena itu perlu waktu sekitar 5 bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh presiden dan tentunya itu menimbulkan pertanyaan sense of crisis maupun agility dari pemerintah," ujar Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno, Kamis (24/9).
Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19. Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai aturan yang diundangkan pada 1 September 2020 ini terlambat diterbitkan. "Dunia usaha masih menyayangkan sebenarnya peraturan ini agak telat karena itu perlu waktu sekitar 5 bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh presiden dan tentunya itu menimbulkan pertanyaan sense of crisis maupun agility dari pemerintah," ujar Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno, Kamis (24/9).