KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha industri tekstil dalam negeri merasa kecewa dengan pelonggaran aturan impor. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai langkah pemerintah dalam melonggarkan aturan impor akan memberikan hantaman bagi sektor industri dalam negeri. Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Pengusaha Tekstil hingga Alas Kaki Minta Pemerintah Kembali Perketat Aturan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha industri tekstil dalam negeri merasa kecewa dengan pelonggaran aturan impor. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai langkah pemerintah dalam melonggarkan aturan impor akan memberikan hantaman bagi sektor industri dalam negeri. Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
TAG: