Peningkatan TKDN elektronika dan telematika perlu kesiapan industri pendukung lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan.

Pekan lalu, Kementerian Perindustrian RI menyatakan tengah mengkaji kemungkinan untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.

Baca Juga: Ini tanggapan Sharp Electronics Indonesia soal wacana revisi TKDN produk elektronik


Sejauh ini belum terang akan seperti apa isi ketentuan-ketentuan yang akan dimuat dalam beleid baru tersebut. Yang jelas, hal ini bertujuan untuk menarik investasi serta menumbuhkan sektor industri pendukung atau komponen. Kendati demikian, hal ini bukannya tanpa tantangan. Sejumlah kendala masih dijumpai oleh pelaku industri barang elektronik dalam meningkatkan TKDN pada barang yang diproduksinya.

Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia  industri hulu elektronik di Indonesia masih belum mampu memenuhi semua kebutuhan komponen dari pabrikan barang-barang elektronik. 

Hal ini juga turut dirasakan oleh  Sharp Electronics Indonesia. Andry bilang, Sharp Electronics Indonesia terpaksa masih harus mengimpor beberapa komponen tertentu seperti misalnya panel dan power supply untuk produk televisi LED, kompresor untuk produk kulkas, serta motor listrik dan spin dryer untuk produk mesin cuci dari beberapa negara seperti misalnya Thailand, Malaysia dan China.

Editor: Handoyo .