KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan. Pekan lalu, Kementerian Perindustrian RI menyatakan tengah mengkaji kemungkinan untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika. Baca Juga: Ini tanggapan Sharp Electronics Indonesia soal wacana revisi TKDN produk elektronik
Peningkatan TKDN elektronika dan telematika perlu kesiapan industri pendukung lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan. Pekan lalu, Kementerian Perindustrian RI menyatakan tengah mengkaji kemungkinan untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika. Baca Juga: Ini tanggapan Sharp Electronics Indonesia soal wacana revisi TKDN produk elektronik