KONTAN.CO.ID - DEPOK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok membantah telah menolak pencetakan e-KTP warga di luar domisili seperti yang disebutkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menilai Dukcapil Kota Depok telah melakukan pelanggaran berupa penolakan pencetakan e-KTP. "Bukan penolakan. Staf hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya," kata Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni Widiyati saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021). Nuraeni menyebutkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi hanya miskomunikasi antara warga yang mengajukan permohonan rekam-cetak dengan staf Disdukcapil yang menerima permohonannya.
Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok membantah telah menolak pencetakan e-KTP warga di luar domisili seperti yang disebutkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menilai Dukcapil Kota Depok telah melakukan pelanggaran berupa penolakan pencetakan e-KTP. "Bukan penolakan. Staf hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya," kata Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni Widiyati saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021). Nuraeni menyebutkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi hanya miskomunikasi antara warga yang mengajukan permohonan rekam-cetak dengan staf Disdukcapil yang menerima permohonannya.