Penjelasan KPK setelah pembebastugasan 75 pegawai tak lolos TKW



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembebastugasan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak mengganggu kinerja KPK. 

TWK merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (15/5/2021). 

Ali menyebut, kerja-kerja pegawai KPK tidak ada yang dilakukan individual, namun dalam bentuk satuan tim. Oleh karena itu, menurut dia, dibebastugaskannya 75 pegawai yang TMS tersebut tidak akan mengganggu kinerja penindakan di KPK. 


"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali. 

Baca Juga: Akademisi minta KPK batalkan pembebasan tugas 75 pegawai

Ali juga menyatakan 75 pegawai TMS yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. 

"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ucap Ali. 

Selain itu, Ali juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut. 

Sebab, KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan lebih lanjut. 

"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Ali 

"Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ucap dia. 

Baca Juga: Efek penonaktifkan 74 pegawai KPK, Faisal Basri tarik dana simpanan di bank BUMN

Editor: Noverius Laoli