KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja masih terus terjadi. Salah satunya adalah karena adanya kekhawatiran status pegawai kontrak seumur hidup. Mengutip Kompas.com, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.
Penjelasan Menaker Ida soal 'pegawai kontrak seumur hidup' di UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja masih terus terjadi. Salah satunya adalah karena adanya kekhawatiran status pegawai kontrak seumur hidup. Mengutip Kompas.com, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.