Penjualan lewat digital berisiko, OJK minta asuransi tingkatkan mitigasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis perusahaan asuransi saat pembatasan sosial diberlakukan. Harapan muncul ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau untuk menjual produk asuransi secara digital.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut pandemi telah menunjukkan peran penting dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing pelaku asuransi nasional. Ia menilai ini menjadi krusial dalam menjangkau nasabah baru dan mempertahankan nasabah yang sudah ada.

Kendati demikian, regulator menilai terdapat risiko penjualan produk asuransi secara digital. Lantaran masih rendahnya literasi asuransi Indonesia. Berdasarkan survei literasi di 2019, indeks literasi asuransi seluruh Indonesia masih 19,4%. Jauh lebih rendah dibanding indeks literasi perbankan yang sudah menapai 36,12%.


“Oleh karena itu pemasaran dari platform digital ada risiko mis selling. Ini memang di asuransi kerugian relatif sedikit, kalau di asuransi jiwa dirasa memang menjadi perhatian kami di OJK untuk mengantisipasi mis selling ini,” ujar Riswinandi secara virtual pekan lalu.

Ia menambahkan, kasus mis selling tetap muncul dalam skenario saat perusahaan asuransi memasarkan produk dengan spesifikasi yang relatif kompleks. Sedangkan platform digital yang digunakan oleh nasabah tidak dilengkapi fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan interaksi dengan tenaga pemasar asuransi.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Umum Masih Terdampak Pandemi Corona

“Kasus mis selling ini kalau tidak diantisipasi dengan baik oleh perusahaan asuransi dapat menimbulkan risiko reputasi terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Terutama di tengah berbagai sentimen negatif yang menerpa industri ini beberapa tahun terakhir,” tambah Riswinandi.

Oleh sebab itu, regulator berharap perusahaan asuransi bisa menjaga nama baik industri ini secara nasional dan menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan usahanya. Termasuk pada penerapan digitalisasi dalam menggarap bisnis.

“Kalau di asuransi jiwa kita sudah memperkenankan mereka untuk menjual produk khusus terkait unitlink secara virtual, karena di situ ada persyaratan face to face. Tapi kita mempersyaratkan bahwa ada pemeriksaan terhadap IT yang mereka agunkan termasuk endorsement dari vendor dan direktur risk manajemen bahwa sistem ini sudah mapan dan mendukung ketika penjualan ada rekaman, serta sudah terintegrasi dengan sistem di perusahaan itu,” tutur Riswinandi.

Ia menyebut hingga saat ini, ada 10 perusahaan asuransi jiwa yang mengajukan izin kepada OJK, namun yang sudah mendapat izin baru enam entitas. Sisanya, masih dalam proses seiring dengan OJK melihat peforma enam perusahaan yang sudah mendapatkan izin.

Editor: Herlina Kartika Dewi