Pensiunan PNS & ahli waris akan ditransfer dana Tapera, Ini pengumuman resmi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rejeki nomplok untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris. BP Tapera mulai mencairkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk pensiunan PNS dan ahli waris.

Pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris sudah diumumkan di situs resmi BP Tapera. Pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris tersebut tertuang dalam surat Nomor No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021.

Berikut bunyi pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris:

  • Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018. Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:
  • -Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020. Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
  • BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
  • PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
  • Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
  • Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
  • Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.

Baca juga: Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini

Editor: Adi Wikanto