KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu belum lama ini. Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari pembuat, penjaja, hingga pemesan surat palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR, atau tes swab.
Penting! Ada sanksi pidana untuk pembuat dan pengguna surat tes Covid-19 palsu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu belum lama ini. Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari pembuat, penjaja, hingga pemesan surat palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR, atau tes swab.