KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini pengumuman penting dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP kini memberlakukan antrian online bagi para wajib pajak atau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak. Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id. Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.
Penting! Pengunjung yang mau ke kantor pajak kini harus antri secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini pengumuman penting dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP kini memberlakukan antrian online bagi para wajib pajak atau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak. Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id. Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.