Penting! Ramai dibahas soal rapid test antigen, ini penjelasan lengkap Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kebijakan yang diberlakukan Pemerintah baru-baru ini. Yakni mengubah syarat perjalanan masyarakat yang bepergian keluar kota di masa pandemi virus corona. 

Kebijakan baru tersebut mensyaratkan dokumen rapid test antigen berbasis metode usap atau swab, yang sebelumnya rapid test antibodi memakai sampel darah. Sejalan dengan aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen. 

Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa. 


Tarif tertinggi harga rapid test antigen ini diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. 

Baca Juga: Bandara Soetta layani test swab antigen dan PCR bagi masyarakat umum, ini tarifnya

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Jumat (18/12/2020). 

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya. 

Baca Juga: Layanan rapid test antigen sudah tersedia di 26 stasiun kereta api, cek daftarnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie