Penunjukan bank jangkar masih belum final



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan landasan hukum mengenai penempatan dana di perbankan yang melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, serta tambahan kredit untuk pembiayaan modal kerja lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Tentunya, tujuan dari dana tersebut tak lain untuk membantu bank yang kesulitan mencari likuiditas tambahan untuk menuntaskan program restrukturisasi yang sebelumnya digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tidak semua bank bisa menerima dana dari pemerintah. Pasalnya, PP Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa dana tersebut hanya bisa diberikan kepada bank peserta saja.

Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?


Nah, nantinya bank peserta atau saat ini bisa disebut bank jangkar yang bakal menerima dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana program restrukturisasi kredit.

Di dalam aturan tersebut kriteria untuk menjadi bank penyangga likuiditas adalah bank umum berbadan hukum Indonesia, beroperasi di Indonesia dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bank yang ditunjuk hanya merupakan bank yang sehat berdasarkan penilaian dari OJK serta terasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Walau belum diputuskan secara resmi bank mana saja yang akan ditunjuk, setidaknya bisa dipastikan PT Bank Mandiri Tbk akan menjadi salah satu bank jangkar. Hal ini telah sebelumnya dikonfirmasi oleh Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dalam video conference bersama Kompas Group, Senin (11/5) lalu.

Royke memastikan, nantinya dana yang dititipkan ke bank jangkar bersumber dari pemerintah. Selain itu, bank yang bisa menerima dana tersebut hanya bank yang sudah mendapat rekomendasi dari pihak OJK. "Skemanya channeling, dan itu dananya dari pemerintah kemungkinan dalam bentuk giro atau deposito," katanya.

Editor: Herlina Kartika Dewi