KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan landasan hukum mengenai penempatan dana di perbankan yang melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, serta tambahan kredit untuk pembiayaan modal kerja lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Tentunya, tujuan dari dana tersebut tak lain untuk membantu bank yang kesulitan mencari likuiditas tambahan untuk menuntaskan program restrukturisasi yang sebelumnya digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tidak semua bank bisa menerima dana dari pemerintah. Pasalnya, PP Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa dana tersebut hanya bisa diberikan kepada bank peserta saja. Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?
Penunjukan bank jangkar masih belum final
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan landasan hukum mengenai penempatan dana di perbankan yang melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, serta tambahan kredit untuk pembiayaan modal kerja lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Tentunya, tujuan dari dana tersebut tak lain untuk membantu bank yang kesulitan mencari likuiditas tambahan untuk menuntaskan program restrukturisasi yang sebelumnya digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tidak semua bank bisa menerima dana dari pemerintah. Pasalnya, PP Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa dana tersebut hanya bisa diberikan kepada bank peserta saja. Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?