Penurunan harga gas untuk pembangkit listrik memungkinkan ada regulasi baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong agar pembangkit listrik juga dapat menikmati harga gas sebesar US$ 6 per million british thermal unit (mmbtu).

Yang terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, mengtakan, sektor pembangkit listrik berpotensi menerima manfaat di luar tujuh sektor yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016. "Ya, (harga gas US$ 6) untuk listrik juga," ujar Arifin di kantornya, Jumat (6/3).

Baca Juga: Menteri ESDM: Gas masih jadi tulang punggung, perlu penanganan yang tepat


Arifin melanjutkan, hingga saat ini kajian masih terus dilakukan sesuai instruksi presiden agar bisa diterapkan per 1 April 2020 mendatang. Bahkan Arifin mengungkapkan, bukan tidak mungkin nantinya akan dibuat regulasi khusus dengan masuknya sektor pembangkit listrik sebagai penerima harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu.

"Iya, bisa di Perpres atau di Permen," ujar Arifin. Kendati demikian, ia masih belum mau merinci penambahan sektor industri yang berpotensi menerima harga gas serupa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, penurunan harga gas untuk kelistrikan akan berdampak positif, utamanya untuk menghasilkan penghematan bagi PT PLN (Persero) maupun untuk keuangan negara.

Sebab, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dari pembangkit yang menggunakan bahan bakar gas akan terpangkas. Hal ini akan berpengaruh juga kepada penghematan subsidi dan juga kompensasi yang dikeluarkan negara.

Baca Juga: Investor asing masih berburu bluechips ini di tengah aksi jual, saham apa saja?

Sebagaimana di sektor industri, penurunan harga gas diupayakan dengan menekan harga di hulu. Namun, dengan penurunan harga di hulu, maka ada pendapatan negara yang terpangkas, baik pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Editor: Noverius Laoli