KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun. Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menetapkan pasti ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Stimulus PPN tersebut disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan.
Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun. Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menetapkan pasti ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Stimulus PPN tersebut disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan.