KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 ( tarif BPJS Kesehatan 2021):
Per 1 Januari 2020: Iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 ( tarif BPJS Kesehatan 2021):