Per Mei 2020, BEI catat pertumbuhan investor pasar modal sebesar 13%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tren penurunan pasar akibat Covid-19, Bursa Efek Indonesia (BEI) berhasil memperoleh pertumbuhan jumlah investor pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, total investor pasar modal mengalami pertumbuhan 13% menjadi 2,81 juta investor hingga Mei 2020, dari posisi 2,48 juta investor pasar modal di akhir tahun lalu yang terdiri dari investor saham, reksadana, dan obligasi.

Sedangkan khusus untuk investor saham naik sebesar 8% dari tahun 2019 atau mencapai 1,19 juta investor saham berdasarkan Single Investor Identification (SID) per Mei 2020. "Jadi masih terdapat pertumbuhan investor yang baik investor pasar modal," ujarnya dalam acara Bincang-Bincang Virtual bersama Wartawan, Jumat (26/6).


Baca Juga: BEI kantongi 11 calon emiten dengan aset di atas Rp 250 miliar

Jika dilihat dari klasifikasi usia investor, pasar modal Indonesia mulai didominasi oleh investor muda dan milenial, tercermin dari tren pertumbuhan investor saham yang berada pada usia 18 tahun-30 tahun dalam empat tahun terakhir.

Di samping itu, terdapat tren positif dari pertumbuhan aktivitas investor ritel dalam tiga bulan terakhir terlihat dari lonjakan transaksi kelompok SID Ritel yang secara rata-rata naik lebih dari 50% pada periode April 2020 hingga Juni 2020 ketimbang periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pada masa pandemi Covid-19, BEI juga turut melakukan penyesuaian serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui online, baik untuk kegiatan edukasi kepada calon investor dan investor, maupun kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki minat untuk menggalang dana jangka panjang dari pasar modal.

"Selain itu, BEI tetap fokus dalam melakukan serangkaian implementasi inisiatif strategis sebagai upaya pendalaman pasar dan peningkatan perlindungan investor," tambahnya.

Sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah dalam memitigasi dampak Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self-Regulatory Organisation (SRO) melalui koordinasi bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal.

Editor: Herlina Kartika Dewi