KONTAN.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah peraturan PPKM Level 3 terbaru pun diterapkan oleh pemerintah. Peraturan mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 terbaru di Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sejumlah kabupaten/kota pun masuk PPKM Level 3. Termasuk wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang berada dalam daftar kabupaten/kota PPKM Level 3.
Peraturan PPKM Level 3 terbaru
Dikutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021, berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali yang berlaku hingga 13 September 2021: Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk sekolah dan kantor Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk sekolah dan kantor:- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50% staf di lokasi terkait dan 25% pelayanan administrasi perkantoran. Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50%, 10% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
- Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100%.
- Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.