Perbankan susun strategi hadapi pembatasan penempatan dana haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Penyalur Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) bersiap menghadapi pengurangan penempatan dana haji di perbankan. Hal ini sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada pasal 27 ayat (2) dalam beleid tersebut ditentukan bahwa porsi penempatan dana haji perbankan akan dibatasi hanya 50% setelah tiga tahun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sementara 50% sisanya mesti diinvestasikan secara langsung.

Sementara BPKH resmi terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 pada 11 Desember 2017. Sehingga, pembatasan dana haji di perbankan syariah akan dimulai setidaknya pada 2021.  Namun  hingga saat ini, komposisi dana haji 65% masih berada di perbankan, dan  baru 35% yang diinvestasikan.


Meski belum berlaku, beberapa PS Syariah, khususnya yang terklarifikasi sebagai mitra investasi BPKH telah ambil strategi. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) misalnya telah menerbitkan obligasi syariah atawa sukuk sejak 2018. "Tahun 2018, kami sudah menerbitkan sukuk sebesar Rp 1 triliun, dimana BPKH juga termasuk salah satu investornya," kata Direktur Syariah Banking Pandji Djajanegara kepada kontan.co.id, Jumat (11/1).

Ikhtiar ini, sekaligus merupakan antisipasi atas implementasi beleid tersebut kelak. Termasuk agar dana haji yang disetor ke perbankan syariah tak menggembosi Dana Pihak Ketiga (DPK). Hingga triwulan III/2018 setidaknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana haji menyumbang 17,9% Dana Pihak Ketiga (DPK) bank syariah.

Tahun ini pun, Pandji bilang perseroan kembali berencana kembali menerbitkan sukuk senilai Rp 1 triliun. Meski demikian, pihaknya belum tahu kapan penerbitan akan dilakukan. "Tahun ini kita juga berencana menerbitkan Rp 1 triliun sukuk lagi, tapi kapan, dan yang lain kami belum ada gambarannya," jelas Pandji.

Selain penerbitan sukuk, Pandji  menjelaskan, perseroan juga tengah menjajaki Investa lain berupa produk mudharabah muqayadah.

Editor: Noverius Laoli