KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Juli 2019 hingga pertengahan bulan Juli 2020, Bank Indonesia (BI) telah memangkas tingkat bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRRR) sebanyak 200 basis poin (bps) menjadi 4%. Kendati demikian, hal ini sejatinya belum banyak direspon oleh perbankan, dengan tidak diikutinya penurunan suku bunga kredit. Menurut beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/7) ada beberapa pertimbangan bank tidak agresif menurunkan bunga tahun ini, kendati BI rate sudah turun berkali-kali. Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Ferdian Timur Satyagraha beranggapan, saat ini perbankan tengah dibebani dengan tingginya permintaan dan proses restrukturisasi kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.
Perbankan tidak agresif turunkan bunga kredit, begini kata bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Juli 2019 hingga pertengahan bulan Juli 2020, Bank Indonesia (BI) telah memangkas tingkat bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRRR) sebanyak 200 basis poin (bps) menjadi 4%. Kendati demikian, hal ini sejatinya belum banyak direspon oleh perbankan, dengan tidak diikutinya penurunan suku bunga kredit. Menurut beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/7) ada beberapa pertimbangan bank tidak agresif menurunkan bunga tahun ini, kendati BI rate sudah turun berkali-kali. Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Ferdian Timur Satyagraha beranggapan, saat ini perbankan tengah dibebani dengan tingginya permintaan dan proses restrukturisasi kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.