Perhatian! Mudik lokal juga dilarang, ini penjelasan Satgas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan penyebaran virus corona, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021). 

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei, dan 18-24 Mei 2021. 

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 


Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.  Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan? 

Penjelasan Satgas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia. Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. 

Baca Juga: Terbitkan SE baru, Mendagri tegaskan ASN dan pejabat dilarang open house saat Lebaran

Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021). 

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni. 

Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari orang tua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk tidak menunda mudik tahun ini. 

Baca Juga: Mulai berlaku besok, jangan sampai melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021

"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orang tua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie