Perhatikan, berikut peringatan BKN soal tes SKD CPNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai di beberapa instansi sejak (27/01). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan tentang beberapa hal. Salah satunya adalah peserta harus hadir paling lambat 60 menit.

Baca Juga: Jumlah tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS lebih banyak dibanding pelamar umum


“Idealnya sebelum seleksi dimulai. Kalau lewat dari itu jangan mewek kalau disuruh pulang petugas,” ujarnya kepada Kompas.com Sabtu (30/01). 

Ia menekankan ketentuan tersebut sudah merupakan tata tertib pelaksanaan seleksi yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019. 

“60 menit sebelum tes harus disediakan untuk memberi waktu pelaksanaan sejumlah tahapan sebelum SKD, yakni absen, cek kartu peserta ujian dan KTP, pemberian pin registrasi, penitipan barang hingga body checking,” imbuhnya. 

Baca Juga: Tes SKD CPNS mulai Senin pekan depan, ini imbauan BKN yang harus diperhatikan

Paryono juga menyampaikan, sampai dengan hari ini peserta yang lulus passing grade jauh lebih banyak daripada tahun lalu. 

“Yang pasti untuk tahun ini yang lulus passing grade lebih banyak daripada tahun lalu. Saya baru cari data berapa persen yang lulus dan sebagainya. Tapi belum mendapatkannya,” ujarnya. 

Editor: Tendi Mahadi