KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai di beberapa instansi sejak (27/01). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan tentang beberapa hal. Salah satunya adalah peserta harus hadir paling lambat 60 menit. Baca Juga: Jumlah tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS lebih banyak dibanding pelamar umum
Perhatikan, berikut peringatan BKN soal tes SKD CPNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai di beberapa instansi sejak (27/01). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan tentang beberapa hal. Salah satunya adalah peserta harus hadir paling lambat 60 menit. Baca Juga: Jumlah tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS lebih banyak dibanding pelamar umum