Peringati May Day pada 14 Mei, Buruh Akan Sampaikan 16 Tuntutan Ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia akan mengadakan dua kegiatan pada acara peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan pada tanggal 14 Mei 2022.

"Kegiatan pertama dilakukan pada jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB berupa aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan ribu massa buruh di DPR RI,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube Bicaralah Buruh, Jumat (6/5).

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan kegiatan kedua pada jam 13.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB berupa perayaan May Day Fiesta. Perayaaan May Day Fiesta rencananya akan berisi pidato orasi pimpinan partai buruh Brasil, pidato orasi pimpinan partai buruh Australia dan pidato orasi pimpinan konfederasi serikat buruh Jerman.


Lalu, akan ada pidato Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (The International Trade Union Confederation/ITUC ) Sharan Burrow dan Sekretaris Jenderal ITUC-Asia Pasifik Shoya Yoshida. Semua orasi tersebut ditayangkan langsung dalam bentuk video live streaming.

Baca Juga: Kemenaker Mempersiapkan Instrumen Kebijakan Pelaksanaan BSU 2022

Selain itu, akan ada penampilan musik dan kesenian dalam perayaan May Day Fiesta. "Perayaan May Day Fiesta melibatkan 50.000 buruh di Istora Senayan,” ujar Iqbal.

Iqbal menyatakan, dalam kegiatan tanggal 14 Mei 2022, buruh akan menyampaikan 16 tuntutan yang isinya sebagai berikut:

1. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;

2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;

4. Tolak upah murah;

5. Hapus outsourcing;

6. Tolak kenaikan pajak PPn;

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;

8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;

9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;

10. Stop kriminalisasi petani;

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Masih Godok Skema Bantuan Subsidi Gaji 2022

Editor: Noverius Laoli