KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss, Senin (4/2) lalu. Tujuan utama perjanjian MLA tersebut, di antaranya, memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus tindak pidana pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyambut baik perjanjian tersebut. Dengan adanya MLA antara Indonesia dan Swiss, sengketa perpajakan yang melibatkan kedua negara jadi lebih mudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan penyelesaiannya. "Ini bagus untuk mempercepat penyelesaian dispute pajak. Meskipun pada program Tax Amnesty kemarin Swiss tidak masuk dalam lima besar negara asal deklarasi harta," ujar Robert, Rabu (6/2).
Perjanjian MLA dengan Swiss akan bantu Ditjen Pajak menyidik tindak pidana pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss, Senin (4/2) lalu. Tujuan utama perjanjian MLA tersebut, di antaranya, memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus tindak pidana pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyambut baik perjanjian tersebut. Dengan adanya MLA antara Indonesia dan Swiss, sengketa perpajakan yang melibatkan kedua negara jadi lebih mudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan penyelesaiannya. "Ini bagus untuk mempercepat penyelesaian dispute pajak. Meskipun pada program Tax Amnesty kemarin Swiss tidak masuk dalam lima besar negara asal deklarasi harta," ujar Robert, Rabu (6/2).