KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi risiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023. Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Coivid-19 yang sudah dibentuk perbankan baru mencapai 16% dengan nilai nominal Rp 106,2 triliun. Namun, itu sudah meningkat dari 14,85% pada November dengan nominal Rp 103 triliun.
Perkembangan Pencadangan Restrukturisasi Covid-19 di Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi risiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023. Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Coivid-19 yang sudah dibentuk perbankan baru mencapai 16% dengan nilai nominal Rp 106,2 triliun. Namun, itu sudah meningkat dari 14,85% pada November dengan nominal Rp 103 triliun.