Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya



KONTAN.CO.ID - Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). 

Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6). Padahal, polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Polisi memberikan diskresi tidak ada tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 


Baca Juga: Tak perlu buru-buru perpanjang SIM, masih ada dispensasi sampai akhir Juni

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk  memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. 

Nah, sekarang, masyarakat bisa melakukan pendaftaran perpanjangan SIM A dan C secara online, lo. Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal. 

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online mengutip dari laman resmi Korlantas Polri:

Editor: S.S. Kurniawan