KONTAN.CO.ID - Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6). Padahal, polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Polisi memberikan diskresi tidak ada tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya
KONTAN.CO.ID - Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6). Padahal, polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Polisi memberikan diskresi tidak ada tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.