KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama terancam pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Ancaman Meikarta pailit timbul setelah berstatus PKPU yang berasal dari gugatan krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan. PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Pernyataan resmi pengembang Meikarta yang kini terancam pailit
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama terancam pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Ancaman Meikarta pailit timbul setelah berstatus PKPU yang berasal dari gugatan krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan. PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).