KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan pejabat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung panjang. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasinya terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Berdasarkan hasil pemeriksaan KASN, Anies dinyatakan melanggar aturan dan prosedur dalam merombak pejabat. "Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7).
Perombakan pejabat yang dilakukan Anies-Sandi melanggar aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan pejabat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung panjang. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasinya terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Berdasarkan hasil pemeriksaan KASN, Anies dinyatakan melanggar aturan dan prosedur dalam merombak pejabat. "Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7).