KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law akan kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Beleid ini cukup penting lantaran akan menambah, menghapus, dan mengubah beberapa pasal dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang notabene sedang direvisi. Pengamat Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, salah satu poin krusial di dalam RUU Cipta Kerja Pertambangan Minerba yang perlu segera dibahas secara komprehensif baik oleh DPR dan pemerintah adalah proses perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Baca Juga: Angka kemiskinan berpotensi membesar, ini langkah yang dilakukan pemerintah
Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law akan kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Beleid ini cukup penting lantaran akan menambah, menghapus, dan mengubah beberapa pasal dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang notabene sedang direvisi. Pengamat Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, salah satu poin krusial di dalam RUU Cipta Kerja Pertambangan Minerba yang perlu segera dibahas secara komprehensif baik oleh DPR dan pemerintah adalah proses perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Baca Juga: Angka kemiskinan berpotensi membesar, ini langkah yang dilakukan pemerintah