Perpres harga listrik EBT menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal harga listrik dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) segera terbit. Pasalnya, beleid tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

Direktur Jenderal EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sutijastoto mengungkapkan, draf Perpres tersebut sudah rampung dan telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi. 

Menurut Sutijastoto, pihaknya telah mengirimkan draf Perpres tersebut ke pihak Istana pada pekan lalu. "(Menteri ESDM) sudah tanda tangan. Sudah minggu lalu diserahkan ke Presiden," kata dia, Senin (2/3).


Baca Juga: Tunggu regulasi baru, investor wait and see kembangkan listrik panas bumi

Sutijastoto menyebut, Perpres tersebut akan membenahi harga listrik dari EBT supaya bisa lebih mendorong investasi di sektor energi hijau ini. Dengan begitu, harga EBT dapat memberikan nilai keekonomian yang lebih wajar dan menarik bagi pengembang, termasuk pengusaha lokal yang ingin mengembangkan EBT.

"Harga diperbaiki, Pokoknya menjabarkan UU Energi bahwa harga keekonomian yang wajar. Pak Menteri (ESDM) ingin mendorong pengusaha di dalam negeri, terutama di daerah-daerah agar berkembang," sebutnya.

Selain terkait dengan pengembangan investasi, Sutijastoto mengatakan bahwa pembenahan harga juga diperlukan lantaran mempertimbangkan sejumlah komponen. Termasuk pergerakan biaya yang berubah lantaran adanya kemajuan teknologi, misalnya dalam solar cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Editor: Anna Suci Perwitasari