KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan berpotensi direvisi. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan kemungkinan revisi Perpres ini muncul dalam diskusi Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) bersama KPK dan sejumlah pemerintah daerah. Nantinya, pengembangan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) alias Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tak lagi menjadi opsi utama. "Untuk yang proyeknya masih lama (akan) dimungkinkan untuk menggunakan metode pengolahan sampah menjadi pellet Refuse Derived Fuel (RDF)," terang Pahala kepada Kontan.co.id, Jumat (25/6).
Perpres PSEL berpotensi direvisi, daerah bisa kembangkan pellet RDF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan berpotensi direvisi. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan kemungkinan revisi Perpres ini muncul dalam diskusi Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) bersama KPK dan sejumlah pemerintah daerah. Nantinya, pengembangan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) alias Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tak lagi menjadi opsi utama. "Untuk yang proyeknya masih lama (akan) dimungkinkan untuk menggunakan metode pengolahan sampah menjadi pellet Refuse Derived Fuel (RDF)," terang Pahala kepada Kontan.co.id, Jumat (25/6).