KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan kontrak proyek Pengolah Sampah Energi Listrik alias PLTSa bakal tetap dihormati kendati muncul wacana revisi Perpres 35 tahun 2018. Opsi mendorong Refuse Derived Fuel (RDF) pengolahan sampah untuk pencampuran sumber energi ramah lingkungan pun kini terbuka untuk dilakukan pemerintah daerah. Selain itu proyek RDF di 10 kota yang diinisiasi sejak Agustus tahun lalu dipastikan masih tetap berjalan. Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan saat ini target pelaksanaan proyek RDF belum berubah kendati opsi lain pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga ada. "RDF akan terus didorong. Target pembangunan RDF tahun ini ada di 10 lokasi," ujar Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (27/6).
Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan kontrak proyek Pengolah Sampah Energi Listrik alias PLTSa bakal tetap dihormati kendati muncul wacana revisi Perpres 35 tahun 2018. Opsi mendorong Refuse Derived Fuel (RDF) pengolahan sampah untuk pencampuran sumber energi ramah lingkungan pun kini terbuka untuk dilakukan pemerintah daerah. Selain itu proyek RDF di 10 kota yang diinisiasi sejak Agustus tahun lalu dipastikan masih tetap berjalan. Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan saat ini target pelaksanaan proyek RDF belum berubah kendati opsi lain pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga ada. "RDF akan terus didorong. Target pembangunan RDF tahun ini ada di 10 lokasi," ujar Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (27/6).