KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP harus ikut terseret menjadi termohon dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Karya Sejahtera Pratama. Tagihan Karya Sejahtera sejatinya diajukan kepada Kerja Sama Operasi (KSO) yang dibentuk Pertamina EP dan PT Santika Pendopo Energy. Hanya saja, karena KSO tersebut tak berbadan hukum, Pertamina EP, dan Santika turut diminta bertanggungjawab atas tagihan Karya Sejahtera. "Patut kiranya, termohon 2 (Pertamina EP), dan termohon 3 (Santika Pendopo) sebagai pihak yang mendirikan termohon 1 (KSO Pertamina EP-Santika Pendopo) turut mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng atas utang-utang yang dibuat oleh termohon 1 kepada pemohon (Karya Sejahtera)," tulis Kuasa Hukum Karya Sejahtera Irfan Fahmi dari Kantor Advokat IF & Rekan dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (3/9).
Pertamina EP kesandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP harus ikut terseret menjadi termohon dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Karya Sejahtera Pratama. Tagihan Karya Sejahtera sejatinya diajukan kepada Kerja Sama Operasi (KSO) yang dibentuk Pertamina EP dan PT Santika Pendopo Energy. Hanya saja, karena KSO tersebut tak berbadan hukum, Pertamina EP, dan Santika turut diminta bertanggungjawab atas tagihan Karya Sejahtera. "Patut kiranya, termohon 2 (Pertamina EP), dan termohon 3 (Santika Pendopo) sebagai pihak yang mendirikan termohon 1 (KSO Pertamina EP-Santika Pendopo) turut mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng atas utang-utang yang dibuat oleh termohon 1 kepada pemohon (Karya Sejahtera)," tulis Kuasa Hukum Karya Sejahtera Irfan Fahmi dari Kantor Advokat IF & Rekan dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (3/9).