KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020 akan berakhir di 30 April 2021. Salah satu lampiran SPT PPh badan 2020 tersebut adalah laporan keuangan yang sebagiannya sudah diaudit oleh kantor akuntan publik. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research, Prianto Budi Saptono, menjelaskan, untuk perusahaan yang wajib menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau 3 PSAK baru di laporan keuangan mereka, ketiga standar akuntansi tersebut berpotensi meningkatkan tax dispute atau perselisihan pajak. Prianto bilang, ketiga PSAK yang berpeluang memunculkan perbedaan interpretasi di antara perusahaan dan otoritas pajak adalah PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Pasalnya, konsep akuntansi di ketiga PSAK tersebut berbeda kontras dari konsep PSAK sebelumnya.
Perubahan PSAK di pelaporan SPT PPh Badan pada April 2021 bisa picu sengketa pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020 akan berakhir di 30 April 2021. Salah satu lampiran SPT PPh badan 2020 tersebut adalah laporan keuangan yang sebagiannya sudah diaudit oleh kantor akuntan publik. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research, Prianto Budi Saptono, menjelaskan, untuk perusahaan yang wajib menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau 3 PSAK baru di laporan keuangan mereka, ketiga standar akuntansi tersebut berpotensi meningkatkan tax dispute atau perselisihan pajak. Prianto bilang, ketiga PSAK yang berpeluang memunculkan perbedaan interpretasi di antara perusahaan dan otoritas pajak adalah PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Pasalnya, konsep akuntansi di ketiga PSAK tersebut berbeda kontras dari konsep PSAK sebelumnya.