Perumus UU KPK: KPK menyimpang dari tujuan awal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romli Atmasasmita berpendapat, KPK saat ini sudah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. 

"Perjalanan KPK selama 17 tahun, terutama sejak KPK jilid III, itu telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," kata Romli dalam keterangan tertulis, Senin (9/9). 

Baca Juga: Ini pihak-pihak yang telah menjadi pengawas kinerja KPK


Saat KPK didirikan, tujuannya yakni untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan berorientasi pada pengembalian kerugian negara secara maksimal. 

Selain itu, KPK juga diharapkan dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Namun Romli menilai, KPK saat ini tidak lagi demikian. 

KPK terkesan lebih sering bekerja sendirian tanpa berkoordinasi dan supervisi dengan Polri dan kejaksaan. Sementara itu, pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK juga kecil, kalah dari institusi Polri dan kejaksaan. 

Baca Juga: KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri Samin Tan

Sejak 2009 hingga 2014, KPK tidak melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara secara maksimal. Catatan Romli, hanya Rp 722 miliar kerugian negara yang dapat dikembalikan KPK selama rentang waktu itu.

"Angka itu jauh dari kepolisian sebesar Rp 3 triliun dan Kejaksaan sebesar Rp 6 triliun," kata dia. 

Editor: Tendi Mahadi