KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengeluhkan Permen Kemenhub No.152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. APBMI menilai beleid ini merugikan perusahaan bongkar muat karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. "Permen Kemenhub No.152 membuat anggota APBMI tergusur dari usahanya," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H.M. Fuadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (29/1). Baca Juga: Pelindo I ekspor perdana pozzolan sebanyak 28.000 ton ke Bangladesh
Perusahaan bongkar muat keluhkan persaingan usaha tidak sehat di pelabuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengeluhkan Permen Kemenhub No.152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. APBMI menilai beleid ini merugikan perusahaan bongkar muat karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. "Permen Kemenhub No.152 membuat anggota APBMI tergusur dari usahanya," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H.M. Fuadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (29/1). Baca Juga: Pelindo I ekspor perdana pozzolan sebanyak 28.000 ton ke Bangladesh