KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerbitkan kebijakan terkait pencatatan pemakaian gas selama status darurat pandemi corona (Covid-19) untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter yang berlangsung mulai April hingga Mei 2020. Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan, hal tersebut dimaksudkan dalam rangka mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, Pelanggan dapat memberikan laporan. Baca Juga: Beri insentif energi, Komisi VI DPR ingatkan pemerintah agar tak bebani BUMN
Perusahaan Gas Negara (PGAS) terapkan catat meter mandiri dan pembayaran gas online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerbitkan kebijakan terkait pencatatan pemakaian gas selama status darurat pandemi corona (Covid-19) untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter yang berlangsung mulai April hingga Mei 2020. Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan, hal tersebut dimaksudkan dalam rangka mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, Pelanggan dapat memberikan laporan. Baca Juga: Beri insentif energi, Komisi VI DPR ingatkan pemerintah agar tak bebani BUMN