KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu hal yang muncul menjadi tren saat pandemi virus corona mewabah di Indonesia. Yakni, masyarakat yang berolahraga dengan menggunakan sepeda kian ramai. Melihat tren bersepeda yang terus mengalami peningkatan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020. "KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).
Pesan Ditjen Pajak: Silakan laporkan sepeda dalam SPT tahunan, kode harta 041
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu hal yang muncul menjadi tren saat pandemi virus corona mewabah di Indonesia. Yakni, masyarakat yang berolahraga dengan menggunakan sepeda kian ramai. Melihat tren bersepeda yang terus mengalami peningkatan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020. "KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).