KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah aturan terkait program Kartu Prakerja sudah diterbitkan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi bila penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan juga bila peserta sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi. Baca Juga: Menaker Ida menjawab perbedaan data pekerja terdampak Covid-19
Peserta kartu prakerja bisa dituntut ganti rugi, ini mekanismenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah aturan terkait program Kartu Prakerja sudah diterbitkan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi bila penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan juga bila peserta sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi. Baca Juga: Menaker Ida menjawab perbedaan data pekerja terdampak Covid-19