Peternak minta KPPU pastikan keadilan soal tata niaga unggas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan praktek kartel ayam ditengarai masih terus terjadi. Praktek ini diduga dilakukan oleh korporasi (integrator) besar untuk membunuh pesaing pasar becek atau tradisional dengan menguasai pasar dari hulu ke hilir.

Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio mengatakan, selama ini kartel memaksa peternak rakyat pada pilihan yang sangat sulit, mati atau bergabung dalam program kemitraan korporasi. 

PPRN pun menyampaikan laporan dugaan praktek kartel harga DOC (Day Old Chicken) dan harga Sapronak (Sarana Produksi Ternak) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini.


Baca Juga: Kementan menggelar bimtek dukung pengembangan gula semut di Banyumas

“Ini pada akhirnya akan menciptakan pasar terkendali oleh beberapa korporasi oligopoli dan dalam jangka panjang konsumen pasti akan dirugikan,” ujar Alvino dalam keterangannya, Senin (22/3).

Selain itu, Alvino menambahkan, apabila praktek ini terus terjadi tidak akan ada lagi peternak rakyat. Semuanya dipaksa menjadi kaki tangan korporasi. Dugaan praktek kartel yang dimaksud tidak lagi bersepakat pada harga jual ayam (live bird) yang tinggi.

Tetapi bersepakat di harga yang lebih rendah dengan target untuk membunuh persaingan di pasar becek.

Baca Juga: Mentan minta Bulog maksimalkan serapan gabah pada panen raya 2021

“Maka KPPU jangan hanya melihat kartel sebatas perjanjian penetapan harga, tetapi harus lebih jauh melihatnya bahwa kartel perunggasan adalah agenda korporasi untuk menguasa pasar becek dan terjadinya kanibalisme peternakan," imbuh Alvino.

Editor: Tendi Mahadi